17 Februari 2010 oleh saidyai Oleh : Ustadz Abu Ahmad Said Yai, Lc. Perlu kita ingat bahwa bersai termasuk rukun-rukun haji/umrah yang harus dikerjakan. Apabila ini ditinggalkan –baik sengaja, maupun tidak- maka ibadah haji/umrah menjadi tidak sah. Oleh karena itu, setiap jamaah haji harus memperhatikan dengan seksama pelaksanaan sainya. Jika tidak, maka bisa berakibat fatal. Nah, di antara masalah kontemporer yang perlu diketahui bersama adalah masalah sai di tempat sai yang baru, apakah hal itu diperbolehkan ataukah tidak? Masalah ini adalah masalah penting yang hangat dibicarakan oleh para ulama kita masa kini. Berikut ulasan ringkas dari kami sebagai wawasan ilmu bagi kita semua. Amin. PERAN KSA UNTUK PELAKSANAAN HAJI DAN UMRAH Berbicara tentang haji dan umrah, tentunya tidak bisa dilepaskan dengan Kerajaan Saudi Arabia (KSA). Karena Mekkah, Arafah, Muzdalifah dan Mina berada di dalam wilayah kekuasaannya. KSA telah mengeluarkan banyak biaya untuk memfasilitasi tamu-tamu Allah yan